Seno Aji: Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Seno Aji.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR
-
Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan
karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi
Kaltim Seno Aji saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah perda
Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di desa Muara Badak
Ilir Kecamatan Muara Badak Kabupaten
Kutai Kartanegara, Sabtu(28/1/2023).
“Masih banyak masyarakat desa Muara Badak
Ilir ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang
mampu,” terang Seno Aji.
Dalam kesempatan ini, masyarakat desa Muara
Badak Ilir juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan
bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Republik Indonesia.
"Khusus lembaga bantuan hukum yang
terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak
mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya
sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah, " tuturnya.
Ia menambahkan, bantuan hukum ini hanya
diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta
khusus yang memiliki E-KTP Kaltim.
"Regulasi ini menjadi fasilitas bagi
masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim
nantinya,” tandasnya.(adv/pk)